Rekamnews423@gmail.com | Bogor
Tiga dari empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Gerai Pizza Hut Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dua pelaku diamankan di Daerah Kota dan Kabupaten Bekasi Yaitu Y.S Alias Plintis (30) Dan M.R.S Alias Rafli (19), sementara satu orang tersangka dengan Inisial SR alias Peot (31) diamankan lebih dulu di daerah Desa Wanaherang, Gunung Putri. Satu diantaranya masih DPO inisial RB (21).
Untuk pelaku yang masih berkeliaran yaitu RB (21) masih kami cari dan akan kami tindak lanjuti. Atas kejadian itu para pelaku saat ini sudah ditahan dan diproses penyidikan lebih lanjut dan akan kami kenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun," kata Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra. Saat Konferensi pers, Jum'at (19/01/2024).
Dia menjelaskan, sebelumnya dalam aksinya pada, Sabtu 13 Januari 2024 sekira pukul 04.10 wib dini hari komplotan pelaku ini menyekap dan mengancam dengan senjata tajam terhadap salah satu korban yang merupakan security.
Para pelaku menyekap korban dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali selain itu pelaku menutup mata serta mulut korban dengan lakban. Kemudian para pelaku masuk melalui pintu utama dengan membobol gembok pintu utama menggunakan linggis dan menggasak barang-barang yang ada di dalam gerai Pizza Hut tersebut dan langsung kabur melarikan diri.
"Korban seorang Security yang bernama Suhendi (46) jadi korban sedang berjaga di Gerai Pizza Hut dan hendak akan melaksanakan sholat subuh. Tiba-tiba para pelaku datang dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa kapak, golok serta linggis," jelasnya
Dia mengatakan, setelah mendapat panggilan laporan dari Pihak Pizza Hut Kota Wisata Nagrak telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, piket Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, langsung mendatangi TKP dan melaksanakan penyelidikan berupa Olah TKP mencari bukti-bukti yang ada di TKP termasuk CCTV Yang mengarah kepada pelaku, dengan adanya Informasi yang didapat.
Dalam aksinya tersangka membawa satu bilah sajam kapak, Golok, Mata Kunci Letter T, Kunci Pas Letter Y.
Sat Reskrim Polsek Gunung Putri Lakukan Pencocokan dengan Keterangan saksi - saksi dengan mengenali ciri - ciri dari kampak. Saksi yakin bahwa SR adalah salah satu Pelaku yang menyekap nya bersama para pelaku lainnya.
"Setelah di interogasi SR Alias Peot mengakui dirinya yang melakukan perbuatan kejahatan di Gerai Pizza Hut Tersebut dengan dibantu 3 (Tiga) orang rekan lainnya," ujarnya.
(And/hum)